- Warta Ekonomi -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,quickq加速器官网知乎 akhirnya menunda sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka Kivlan Zen oleh Polda Metro Jaya, Senin 8 Juli 2019. Alasan penundaan sidang praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, karena pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam kesempatan kali ini.
"Saya putuskan sidang selanjutnya pada Senin 22 Juli 2019," ujar Hakim Tunggal, Achmad di Ruang Sidang H. R. Purwoto S. Ganda Subrata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan hakim memutuskan sidang praperadilan Kivlan Zen itu, karena dia banyak perkara yang harus disidangkan. Memang, keputusan hakim terkait tanggal itu sempat menuai keberatan dari pihak pemohon, yaitu dari Tonin Tachta Singarimbun, selaku kuasa hukum Kivlan. Tonin mengusulkan, agar sidang dilakukan lebih cepat dua hari ke depan. Namun, usulan itu ditolak.
"Pak, saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya juga melayani teman-teman. Seandainya badan saya empat, ya saya bagi empat. Usulan boleh, tetapi apa boleh buat, karena sudah saya jadwalkan perkara nomor 69," ujar Achmad kepada kuasa hukum Kivlan.
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait kepemilikan senjata api ilegal. Atas hal itu, maka Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (asp)
顶: 84375踩: 27
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda, Apa Alasannya?
人参与 | 时间:2025-06-02 09:05:26
相关文章
- Perkenalkan 22 Cluster Fanta, TKN Yakin Dapat 22 Juta Suara Untuk Paslon Prabowo
- 38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel
- Warga Bekasi Kini Punya Bus Trans Wibawa Mukti, Simak Rutenya
- 5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan
- Rencana Mahfud MD Mundur dari Menteri Didukung Sudirman Said
- Imigrasi Otomatis Berikan e
- Dukung Riset Inovatif, Indonesia
- Mau Go Public? Ini Pekerjaan Rumah UMKM Sebelum Masuk Bursa
- 3 Manfaat Daun Kelor untuk Pria, Benar Bikin Tambah Subur?
- Tren Wisata Luar Angkasa Diprediksi Baru Akan Digemari pada 2054
评论专区